Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan

Solok, kpu.go.id - Selasa (12/12/2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan hasil penelitian administrasi perbaikan bukti keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Dalam acara  yang digelar di ruang pertemuan Kantor KPU Kota Solok Jln. Tembok Raya, Kel. Nan Balimo-Kota Solok tersebut, dijelaskan tentang pelaksanaan verifikasi faktual parpol tingkat Kota Solok. 

Penyerahan hasil Penelitian Administrasi Perbaikan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, pimpinan parpol tingkat Kota Solok, Panwaslu Kota Solok dan aparat pengamanan dari Polres Solok Kota. 

Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa acara hari ini adalah amanat dari tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, dimana pada tanggal 12 Desember 2017 KPU Kab./Kota dijadwalkan menyerahkan hasil penelitian administrasi perbaikan bukti keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada 14 parpol. 

Selanjutnya tanggal 15 Desember 2017 s.d. 4 Januari 2018 KPU Kota Solok akan melakukan verifikasi faktual kepada parpol sesuai dengan ketentuan perundangan. 

Divisi Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Saputra menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan verifikasi faktual, parpol diharapkan menyiapkan : (a). SK kepengurusan Partai Tingkat Kota Solok; (b). Surat keterangan domisili kantor; (c). Daftar nama keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan partai politik tingkat Kota Solok; (d). Menghadirkan keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan partai politik tingkat Kota Solok, serta menunjukkan Kartu tanda anggota (KTA asli) partai politik dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el asli) untuk ditunjukkan/dicocokkan oleh tim verifikator pada saat pelaksanaan verifikasi faktual; (e). Menghadirkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara dalam kepengurusan partai politik tingkat Kota Solok, serta menunjukkan Kartu tanda anggota (KTA asli) partai politik dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el asli) untuk ditunjukkan/dicocokkan oleh tim verifikator pada saat pelaksanaan verifikasi faktual; f. Kartu tanda anggota (KTA asli) partai politik dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El asli) seluruh anggota partai politik untuk ditunjukkan/ dicocokkan oleh tim verifikator pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,700 kali